Pasaman, - Dalam rangka memantapkan pengawasan terkait tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Pasaman gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pemilu di Lingkungan Bawaslu Pasaman beserta jajaran.
Peserta rakor kali ini adalah Anggota Panwascam Divisi PPPS dan HPPH serta satu orang staf Sekretariat (PPPS) Panwascam se-Pasaman dan Korsek beserta staf Sekretariat Bawaslu Pasaman dan sejumlah media di Aula Emir Hotel Lubuk Sikaping, Rabu (06/12/2023).
Dalam rakor ini, Bawaslu Pasaman lebih memfokuskan kepada pemahaman materi dan peningkatan kapasitas SDM jajaran pengawas terkait pengawasan masa tahapan kampanye.
Kordiv. HPPH Rini Juita memaparkan, bahwa berdasarkan Perbawaslu, pelanggaran adminstrasi Pemilu TSM adalah termasuk pelanggaran terberat, karena bisa mengakibatkan peserta Pemilu di Diskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. Namun demikian, untuk membuktikannya juga butuh bukti yang cukup dan akumulatif karena harus memenuhi tiga unsur Terstruktur Sistematis dan Masif.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
"Panwascam dan jajaran, harus paham regulasi terkait tahapan masa kampanye ini. Kita tahu, sekarang banyak cara (Inovasi) Parpol berkampanye, oleh karenanya jajaran pengawas harus jeli dalam mengawasi tahapan kampanye. Memahami aturan dan regulasi harus mendalam, jangan setengah-setengah, " harap Rini Juita.
Lebih lanjut, kata Rini, terkait agenda pertemuan tatap muka oleh Parpol, itu harus ada STTP-nya.
"Yang paling penting, melakukan pencegahan pelanggaran adalah dengan elegan. Pengawas harus mencegah berdasarkan regulasi bukan asal-asalan. Panwascam wajib membuat laporan tertulis dengan mengisi form yang telah disediakan untuk membuktikan apa saja tindakan pencegahan ataupun apa saja pelanggaran yang terjadi, " terang Rini.
Narasumber dalam agenda rakor ini adalah Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori, Anggota Bawaslu Rini Juita, Zaini Afandi serta pemerhati Pemilu (Anggota Bawaslu Pasaman periode 2018-2023) Kristian.